LEMBAGA KEUANGAN DIGITAL INDONESIA SETIAP 8 SKALA DIMENSI WAKTU, MENIT 59, DETIK 27 MENJADI JAM 8 LEBIH 8 MENCETAK KERTAS DAN LOGAM UANG BUKAN NYAWA SENILAI https://auranetra.blogspot.com
Acara GM = Acara Gotongan Mayit |
Kesalahan Pembukaan Program Perkuliahan Studi Ekonomi Pembangunan yang berjubel sama dengan Penutupan Program Studi Arsitektur tapi tidak rajin dan cerdas belajar maka diputuskan tidak masuk Arsitektur namun lebih memilih Pembukaan Program Perkuliahan ekonomi swasta seswastanya luar negeri biasanya lebih dari 7 hariannya tidak keluar dari kamar karena penyesalan yang tiada akhir DIKERJAIN YUK ? He9x
Kata Pengantar
Berdasarkan Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan (PKP2T) Tahun 2019 dan Surat Deputi Kepala
{Pembukaan Program Perkuliahan STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN suka COCKTAIL padahal Tetangganya kesusahan karena ada acara KEMATIAN} Saudara Ananda yang merasa masih suka COCKTAIL harap bertaubat SEGERAkan !!!
Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan BPKP Bidang Pengawasan “penyelenggaraan” Keuangan Daerah Nomor S-09/D3/03/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Evaluasi dan Workshop Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, telah dilaksanakan kegiatan dimaksud pada Pemerintah Kabupaten Blitar
KOSINTEL MR. TRI MARYANTO LANTAMAL V SURABAYA.
Pusaran Pencatatan Penduduk
Brand Ambassador "SZG" SENYAWA ZAT GHOIB
Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan BPKP Bidang Pengawasan “penyelenggaraan” Keuangan Daerah Nomor S-09/D3/03/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Evaluasi dan Workshop Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, telah dilaksanakan kegiatan dimaksud pada Pemerintah Kabupaten Blitar
Hasil evaluasi menunjukkan, 220 desa atau 100% desa lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengimplementasikan aplikasi Siskeudes dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa di tahap penganggaran, dan sebanyak 219 desa atau 99,99%di tahap penatausahaan hingga pelaporan, dan telah menghasilkan Laporan Kompilasi Penggunaan Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan workshop dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar yang dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber dari Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Kementerian Dalam Negeri, Direktur Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan dan Pemeriksa Madya Subauditoriat Jawa Timur III, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur. Bertindak sebagai moderator dalam diskusi panel tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto..
Akhirnya, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, kami berharap semoga pelaksanaan kegiatan Evaluasi dan Workshop Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan aplikasi Siskeudes berikutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Demikian prosiding ini kami buat sebagai laporan atas kegiatan workshop yang telah dilaksanakan. Atas perhatian dan perkenan Bapak Deputi, kami sampaikan terima kasih.
Kepala Perwakilan,
Agus Setianto
NIP 19591114 198012 1 001
{Sewaktu - waktu dapat berubah melalui Badan Kepegawaian Negara
ZINA MATA/AIB/AIDS/HIV}
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..... i
Daftar Isi ..... ii
BAB I PENDAHULUAN ..... 1
A. Latar Belakang ..... 1
B. Tujuan ..... 3
C. Pelaksanaan Kegiatan ..... 3
BAB II SAMBUTAN DAN ARAHAN ..... 6
BAB III DISKUSI PANEL ..... 8
BAB IV PENUTUP ..... 17
Lampiran :
Lampiran 1 : Press Release
Lampiran 2 : SK Panitia Penyelenggara Kegiatan
Lampiran 3 : SK Penetapan Narasumber
Lampiran 4 : Susunan Acara
Lampiran 5 : Notulen
Lampiran 6 : Surat-surat Korespondensi
Lampiran 7 : Foto-foto Kegiatan
Bab I ..... Halaman 1
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diimplementasikan lebih dari tiga tahun dan Pemerintah Desa telah mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN Tahun 2019 telah dialokasikan Dana Desa sebesar Rp 70 triliun kepada 74.957 desa yang tersebar pada 33 provinsi di Indonesia.
Statistik |
Sedangkan khusus untuk Kabupaten Blitar yang terdiri dari 22 kecamatan dengan 220 desa, sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 telah mendapat total alokasi anggaran Dana Desa dari Pemerintah sebesar Rp 728.416.515.000. Dalam tahun 2019 mendapatkan anggaran sebesar Rp 185.804.655.000,00.
Anggaran Dana Desa yang semakin besar tersebut tentunya memiliki tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun di sisi lain, kapasitas SDM di desa sangat variatif dalam mengelola keuangan desa.
Memperhatikan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini BPKP dan Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan aplikasi sederhana untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan desa yaitu Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Akuntabilitas |
Data 2019 |
1. Bimtek pada 30 Pemerintah Kabupaten/Kota dengan 7.575 Desa atau 98,07%;
2. Implementasi pada 29 Pemerintah Kabupaten/Kota di Desa dari 7.735 Desa atau 97,55%;
Implementasi Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 Kabupaten Blitar sebagai berikut :
1. Kesiapan Regulasi,
Pemerintah Kabupaten Blitar belum menyesuaikan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri No 20 tahun 2018 serta belum menyusun pedoman penyusunan dan evaluasi APBDes.
2. Komitmen,
Telah mewajibkan penggunaaan aplikasi Siskeudes pada seluruh desa dan telah menyediakan anggaran untuk pelatihan Siskeudes dan Monitoring Keuangan Desa. Menggunakan output aplikasi Siskeudes sebagai dokumen resmi Keuangan Desa.
3. Satgas dan Fasilitasi,
Sudah membentuk Satgas Fasilitasi Siskeudes melalui Keputusan Bupati 188/111/409.06/KPTS/2019 tanggal 22 Feb 2019, telah membentuk Klinik Konsultasi Keuangan Desa serta Forum Komunikasi Siskeudes, telah menyelenggarakan bimbingan teknis / pelatihan Siskeudes Versi 2.0 bagi Perangkat Desa dan Admin Siskeudes
4. Penerapan Aplikasi Siskeudes,
Seluruh desa (100%) telah dilatih Bimbingan Teknis dan telah menyusun APBdes menggunakan aplikasi Siskeudes namun untuk penatausahaan dan kompilasi data Siskeudes hanya tercapai 99,99% atau 219 desa.
A. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan workshop evaluasi implementasi sistem tatakelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes versi 2.0 pada Kabupaten Blitar adalah untuk mendapatkan masukan perbaikan kepada pemerintah daerah dan menilai efektivitas penerapan pengelolaan keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes guna :
a. Memperoleh gambaran penerapan aplikasi Siskeudes pada pemerintah daerah dan pemerintah desa;
b. Meyakini implementasi aplikasi Siskeudes telah sesuai dengan praktik-praktik terbaik;
c. Memberikan saran perbaikan kepada pemerintah daerah terhadap penerapan aplikasi Siskeudes Versi 2.0;
d. Memperoleh masukan perbaikan untuk pengembangan dan penerapan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.
B. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan workshop evaluasi implementasi sistem tatakelola keuangan desa dengan Aplikasi Siskeudes versi 2.0 pada Kabupaten Blitar dilakukan melalui tahapan kegiatan, sebagai berikut :
1. Melakukan evaluasi atas implementasi aplikasi Siskeudes versi 2.0 di Kabupaten Blitar sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor ST-1445/PW13/3/2018 Tanggal 01 November 2019.
Metodologi yang digunakan meliputi pengumpulan data pada tingkat Kabupaten, Kecamatan dan 220 desa; untuk selanjutnya dilakukan analisis, observasi, dan klarifikasi terkait Aplikasi Siskeudes, pada dua kecamatan di sepuluh desa :
a) Kecamatan Udanawu, masing-masing pada Desa Jati, Tunjung,Besuki, Manunan, Ringinanom;
b) Kecamatan Wonodadi , masing-masing pada Desa Kaliboto, Kebonagung, Kalimayan, Kunir, Rejosari;
2. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar sesuai Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : S-6079./PW13/3/2019 tanggal 5 November 2019 perihal Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Workshop hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tatakelola Keuangan Desa di Kabupaten Blitar.
Hal-hal yang dibicarakan dalam koordinasi dimaksud, adalah rencana pelaksanaan kegiatan ditetapkan pada hari Selasa tanggal 19 November 2019, tempat pelaksanaan kegiatan dan peralatan yang diperlukan, susunan acara, narasumber dan materi, pihak-pihak yang wajib diundang oleh pemerintah daerah, moderator dan protokoler dan lain-lain yang di anggap penting untuk mensukseskan acara workshop.
3. Mengundang para narasumber kegiatan workshop, masing-masing kepada :
a) Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Daerah melalui Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor S-6081/PW13/3/2019 Tanggal 5 November 2019 perihal Permohonan sebagai Narasumber Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tatakelola Keuangan Desa di Kabupaten Blitar.
b) Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Jawa Timur melalui Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor S-6080/PW13/3/2019 Tanggal 5 November 2019 perihal Permohonan sebagai Narasumber Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tatakelola Keuangan Desa di Kabupaten Blitar.
c) Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor S-6082./PW13/3/2019 Tanggal 05 November 2019 perihal Permohonan untuk mengundang Narasumber Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tatakelola Keuangan Desa di Kabupaten Blitar.
4. Membentuk Panitia Penyelenggara Kegiatan Workshop melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : KEP-672/PW/13/1/2019 Tanggal 11 November 2019.
5. Menetapkan Narasumber dan Moderator dan Pembawa Acara dalam Kegiatan Workshop melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : KEP- 673/PW/13/1/2019 Tanggal 19 November 2019.
Kegiatan workshop dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 November 2019, bertempat di Pendopo Sasana Adhi Praja Kabupaten Blitar dengan tema “Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel Dengan Menggunakan Aplikasi Siskeudes”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah :
1. Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Nasrullah;
2. Direktur Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Djoko Prihardono,Ak.,M.Com;
3. Pemeriksa Madya Subauditoriat Jawa Timur III, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Imam Syafii, S.E,Ak.,CFrA;
Bertindak selaku moderator adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto.
Kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 di Kabupaten Blitar diikuti oleh 249 peserta yang terdiri dari 195 orang Kepala Desa dan 22 orang Camat serta 32 orang dari Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Bab II ..... Halaman 6
Sambutan dan Arahan
Sambutan |
1. Sejak Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan otonom untuk mengelola anggaran yang cukup besar yang bersumber dari APBN dan APBD.
2. Pada tahun 2019 Ini pagu dana desa Kabupaten Blitar Sebesar Rp 185.804.655.000,00 jauh meningkat dibanding dengan tahun 2018 sebesar Rp 163.105.009.000,00 di 220 Desa untuk Membiayai Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Dan Tak Terduga.
3. Tanggung jawab mengelola dana yang cukup besar, mengharuskan Pemerintah Desa untuk meningkatkan profesionalitas dalam Penyelenggaraan semua urusan dan kewenangannya. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa harus dapat dikelola secara baik. Kapasitas yang harus dimiliki Pemerintah Desa dalam mengelola adalah, kemampuan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang profesional, penatausahaan yang tertib, pelaporan dan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel.
4. Untuk memfasilitasi pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan akuntabel, BPKP bekerjasama dengan Kemendagri membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes ini mulai diperkenalkan dan diterapkan di Kabupaten Blitar pada tahun 2015 serentak di 220 desa yang ada, dan tahun 2019 Ini sudah menerapkan Siskeudes Versi 2.0
5. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Blitar (Dindamadde), berupaya terus memberikan Bimbingan Teknis dan pembinaan kepada Operator, Bendahara Desa dan Sekretaris Desa setiap tahunnya, agar Siskeudes benar-benar bisa diimplementasikan secara optimal.
6. Implementasi Siskeudes di Kabupaten Blitar, pada tahun anggaran 2019 pada tahap Penganggaran Sejumlah 220 Desa (100 %) dan tahap Penatausahaan Dan Pelaporan Sejumlah 220 Desa (100 %).
7. Bahwa Kabupaten Blitar baru saja melaksanakan hajat besar yaitu pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 15 Oktober 2019 di 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) desa yang pelaksanaanya berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Kondisi tersebut terwujud atas kerjasama dan dukungan semua pihak dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Blitar. Dengan telah selesainya pelaksanaan pesta Demokrasi di Desa diharapkan semua pihak kembali bergandengan tangan, bersinergi untuk mencurahkan segala energi, demi memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat dan mewujudkan tujuan pembangunan desa. Kepala Desa terpilih yang akan dilantik pada bulan Desember nanti diharapkan dapat melanjutkan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bersinergi dengan perangkat Desa untuk lebih mengoptimalkan kemampuannya dalam Tatakelola Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes untuk tahun 2020 masuk versi baru yaitu versi 2.0 R 2.0.2.
8. Dengan Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam memahami dan memaknai arti pentingnya Siskeudes untuk Penatausahaan Dan Pelaporan Keuangan Desa dan dari 220 desa yang memanfaatkan Siskeudes pada Tahap Penganggaran, Penatausahaan Dan Pelaporan Untuk Terus Ditingkatkan serta agar mengikuti kegiatan Workshop dengan baik, dan menggali Informasi secara maksimal dari para panelis untuk mendapatkan pencerahan.
Bab III ..... Halaman 8
Diskusi Panel
Dalam kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 di Kabupaten Blitar, terdapat tiga orang narasumber yang menjadi panelis. Pemaparan materi dilakukan dalam bentuk diskusi panel yang dipandu oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto., selaku moderator.
Panelis atau narasumber, masing-masing :
1. Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Kementrian Dalam Negeri, Dr. Nasrullah, dengan materi “Fasilitasi Sistem Informasi Keuangan Dan Aset Desa”;
2. Direktur Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Djoko Prihardono,Ak.,M.Com, dengan materi Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa;
3. Pemeriksa Madya Subauditoriat Jawa Timur III, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Imam Syafii, S.E,Ak.,CfrA dengan materi Strategi Pemeriksaan Dana Desa.
Nara Sumber Diskusi Panel |
1. Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Nasrullah, dengan materi “Fasilitasi Sistem Informasi Keuangan Dan Aset Desa” menyampaikan point-point antara lain :
a. Fasilitasi Sistem Informasi Keuangan Dan Aset Desa muncul karena lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 75 yaitu :
1). Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa,
Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana ayat
2). Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur lebih lanjut dalam PP.
Dalam PP No 43/Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 pasal 106 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri. Atas Dasar tersebut terbitlah Permendagri No 113 Tahun Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diubah menjadi Permendagri No 20 Tahun 2018 atas masukan dari beberapa pihak. Itulah Fungsi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai perumus, penetapan dan pelaksana kebijakan serta bimtek dan supervisi. Tugas dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi Dirjen Bina Pemerintahan Desa yaitu perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
b. Pada tanggal 6 November 2015 Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 900/6271/SJ dan MoU-16/K/D4/2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa, dimana salah satu ruang lingkup kesepahaman tersebut adalah pengembangan dan penyelenggaraan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes);
c. Keunggulan aplikasi Siskeudes yaitu sesuai dengan regulasi yang berlaku, memudahkan tatakelola Keuangan Desa, mudah digunakan (User Friendly), didukung manual aplikasi,Built in Control, dan berkesinambungan. Atas dasar prinsip kesinambungan aplikasi tidak berbayar;
d. Adanya Perubahan permendagri 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri 20 Tahun 2018 perlu dilakukan pengembangan aplikasi sehingga dilakukan langkah langkah strategis perencanaan pengembangan aplikasi serta menyiapkan SDM dan Sarana Prasarana antara lain pengembangan Aplikasi Siskeudes dengan prinsip akuntansi berbasis Kas, pengembangannya disesuaikan dengan Permendagri No 20/Tahun 2018, standarisasi kodefikasi, diintegrasikan dengan laporan OMSPAN dari Kementrian Keuangan dan membentuk Tim bersama Pengembangan antara Kemendagri dan BPKP dan melakukan Quality Assurance dan uji coba di Balai Yogya dan di Bogor dan Lombok;
e. Aplikasi Siskeudes juga dipadukan dengan SIPADES (Sistem Informasi Aset Desa) namun tahap awal masih pendataan aset;
f. Aplikasi Siskeudes telah mengalami perkembangan dari versi 1.0 (Permendagri 113/2014) ke versi 2.0 (Permendagri 20/2018 ) dan pada Agustus 2019 telah diluncurkan versi 2.0.2 (sudah terkoneksi dengan sistem OMSPAN);
g. Muatan aplikasi memerlukan perubahan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa yang memuat bencana alam dan sosial serta tatacara penyertaan modal.
2. Direktur Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Djoko Prihardono,Ak.,M.Com, dengan materi “Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa” menyampaikan poin-poin antara lain :
Forum Diskusi Panel |
Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa BPKP sesuai dengan Tupoksinya telah melakukan Pengawalan Dana Desa sejak tahun 2015. Dana Desa tiap tahun mengalami peningkatan.Sejak tahun 2015 sd 2019. Secara nasional Dana Desa meningkat dari 20,77 T menjadi 70 T. Untuk Provinsi Jatim dari 2,21 T menjadi 7,44 T dan untuk Kabupaten Blitar dari 62,11 M menjadi 185,8 M. Bentuk Pengawalan BPKP terhadap akuntabilitas pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari :
a. SDM melalui peningkatan kompetensi SDM Pemda Dan Desa,
b. Sistem melalui Pengembangan Pedoman, dan Aplikasi Sederhana (SISKEUDES Versi 2.0) & SIA BUMDes,
c. Regulasi melalui pemberian masukan kepada regulator (Kementerian keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pemerintah Kabupaten / Kota),
d. Bimbingan Konseling melalui Bimbingan teknis dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa dan BUMDes.
Aplikasi Siskeudes versi 2.0 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, memudahkan Tatakelola Keuangan Desa, Mudah digunakan (User Friendly), Terdapat pengendalian melekat, didukung manual aplikasi, dan berkesinambungan. Aplikasi tersebut dikembangkan Tim bersama BPKP Kementerian Dalam Negeri dan telah digunakan untuk penyusunan APBDEs 2019 dan pertanggungjawaban 2019 yang terus mengalami peningkatan menjadi Siskeudes Online.
Sampai dengan 8 November 2018 Siskeudes Versi 2.0 telah diimplementasikan secara nasional sebanyak 92,39% di seluruh desa di Indonesia. Sedangkan di Jawa Timur telah diimplementasikan di 97,55%.
Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes Versi 2.0 Kab. Blitar yang masih memerlukan perbaikan yaitu masih diperlukan penyesuaian Perkada Pengelolan Keuangan Desa sesuai Permendagri 20/2018, belum menyusun Pedoman Penyusunan APBDes TA 2019 serta belum menyusun Evaluasi APBDes. Sedangkan untuk Komitmen, Satgas/Fasilitasi serta Penerapan Siskeudes telah terlaksana dengan baik.
Pengembangan Siskeudes ke depan diarahkan sudah terintegrasi dengan Sistem OMSPAN, SIPADES, SISWAKEUDES dan eBilling Perpajakan.
Hasil Evaluasi Dana Desa Tahun 2015 sampai dengan 2019 secara nasional sebagai berikut :
a. Kemampuan Eksekusi Anggaran (penyaluran dan penggunaan) sudah cukup baik
b. Ketaatan terhadap peraturan terkait pengelolaan Dana Desa terdiri dari
⦁ Ketaatan waktu penyaluran menunjukan adanya perbaikan (semakin kecil keterlambatan penyaluran)
⦁ Ketaatan prioritas penggunaan anggaran semakin meningkat.
Kendala Pengelolaan Dana Desa
⦁ Kurangnya pemahaman regulasi/kebijakan pengelolaan Dana Desa
⦁ Kurangnya fungsi pembinaan dari Pemda dan Kecamatan
⦁ Kekhawatiran/ketakutan melakukan kesalahan dari Perangkat Desa
⦁ Pergantian Perangkat Desa seiring Pilkades Serentak
⦁ Kurangnya disiplin dalam pelaporan
Aplikasi Siswakeudes telah dibangun sebagai sarana para Aparat Pengawasan Internal Pemerintah APIP Daerah melakukan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Munculnya aplikasi Siswakeudes karena jumlah desa yang harus diawasi sangat banyak sementara jumlah SDM APIP sangat terbatas, sehingga diperlukan alat bantu untuk menentukan desa-desa yang akan menjadi prioritas untuk diaudit. Pengawasan dilakukan dengan berbasis resiko. Desa yang memiliki Resiko tinggi yang akan dilakukan audit, baik audit kinerja maupun audit tujuan tertentu. Untuk melaksanakannya diperlukan kemampuan manajemen resiko dan diperlukan tehnik audit berbasis komputer.
Ahli IT |
Desa dengan adanya UU Desa menjadi penting kedudukannya dalam Sub Sistem Keuangan Negara. Desa memiliki kewenangan, otonom dan Kemandiirian. Pemerintah harus mengalokasikan Dana untuk Desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bagi hasil Pajak Karena pentingnya kedudukan Desa perlu adanya pengawalan terhadap desa.
Beberapa lembaga telah terlibat dalam pengawalan Dana Desa. (BPKP, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, POLRI, Pemerintah Daerah, BPK). Adanya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas pengeloaan Dana Desa diperlukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan prinsip manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan dan Pengendalian / Controlling. Fakta bahwa SDM masih lemah, besarnya Dana Desa yang semakin meningkat, tuntutan akuntabilitas diperlukan adanya pengawasan Dana Desa.
BPK sesuai dengan UU No 15 Tahun 2004 pasal 2 ayat 2 memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan untuk pengawasan dapat dilakukan dapat dilakukan oleh masyarakat, BPD, Camat, APIP, KPK dan POLRI.
BPK memiliki wewenang Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetapkan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan, meminta keterangan, menetapkan standar pemeriksaan, menetapkan kode etik, menetapkan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli.
Jenis pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Alasan pemeriksaan Dana Desa karena besarnya realisasi Dana Desa, masih lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah serta untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa.
Fokus Pemeriksaan atas pengelolaan Keuangan Desa untuk tiap jenis pemeriksaan sebagai berikut :
⦁ Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah difokuskan pada Akun Belanja Bantuan Keuangan (Dana Desa dan ADD), dengan tujuan Menguji asersi keterjadian, ketepatan nilai dan waktu penerimaan Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan penyalurannya ke Pemerintah Desa, menguji kepatuhan tata cara penyaluran Dana Desa oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa, menguji ketertiban Pemerintah Desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah, menguji kepatuhan Pemeritnah Daerah dalam melaksanakan PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menguji kepatuhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan SK Mendagrilugri No. 700/1281/A.1/IJ tentang Pengawasan Dana Desa yang mensyaratkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana desa.
⦁ Pemeriksaan Kinerja difokuskan pada 3E (Efisien, Ekonomis dan Efektif) atas Program dan Kegiatan. Realisasi kegiatannya antara lain pemeriksaan kinerja parsial, dan pemeriksaan Kinerja Tematik.
⦁ Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu difokuskan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Jenis Pemeriksaan ini antara lain pemeriksaan kepatuhan, Investigatif.
Hal-hal penting dalam pemeriksaan bahwa dalam setiap pemeriksaan, pemeriksa akan selalu waspada terhadap fraud / kecurangan. Selain itu BPK selalu bersinergi dengan APIP dalam hal pemanfaatan hasil pemeriksaan APIP, Pemantauan Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan pemantauan kerugian negara.
Pendidikan Pekerti buat yang belum biasa menyusun LAPORAN KERJA secara BENAR
PERHATIKAN FOKUS RUMUS TURUNANNYA :
kebanyakan makanan K5 SODO
SUSUNANNYA ADALAH
1. Pernyataan
2. Pertanyaan
Jika Anda melakukan kesalahan berarti PENGANGURAN
kelihatan banyak NUGUH TERKENAL "G88I6OL88O"
PERHATIKAN FOKUS RUMUS TURUNANNYA :
kebanyakan makanan K5 SODO
SUSUNANNYA ADALAH
1. Pernyataan
2. Pertanyaan
Jika Anda melakukan kesalahan berarti PENGANGURAN
kelihatan banyak NUGUH TERKENAL "G88I6OL88O"
PERNYATAAN sudah dijawab Moderator kemudian PERTANYAAN sudah dijawab Moderator
Pernyataannya :
Di Kabupaten Blitar pada tahun 2018 di Desa Tuliskriyo tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap III tahun 2018 karena tidak dapat melaporkan realisasi penggunaan Dana Desa sampai dengan tahap ke II. Akibatnya di tahun 2019 penyaluran Dana Desa tahap II dikurangi sebesar Dana Desa Tahap III 2018. Pada tahun 2019 Syarat Pencairan tahap I hanya APBdes maka Dana Desa tahap I 2019 masih bisa dicairkan. Namun untuk Tahap II karena harus menyertakan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, yang mana tahun sebelumnya sedang ditangani kepolisian disebabkan adanya penyalahgunaan penggunaan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II. Akibatnya pembangunan di Desa Tuliskriyo menjadi terhambat.
Dari moderator menambahkan jika ada kesalahan yang dilakukan oleh seorang oknum yang dirugikan masyarakatnya, tidak dapat menikmati pembangunan desa yang menjadi haknya. Apakah tidak ada diskresi kebijakan, karena permasalahan tersebut akan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
Dari narasumber Kementerian Dalam Negeri menjawab agar bersurat ke Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Dan Asset yang menangani berbagai kasus, agar dijawab secara resmi.
Tambahan dari Kasatreskim Polres Kabupaten Blitar agar kepala desa jangan takut bertindak yang terpenting niat jahat jangan sampai muncul. Yang menjadi masalah jika pertanggungjawaban sudah muncul, dan sudah diperiksa BPK namun muncul pengaduan masyarakat dan POLRI sudah berkoordinasi dengan APIP, POLRI harus meminta ahli ke siapa dan apa langkah-langkah dari POLRI? Karena dengan adanya Perjanjian Kerjasama seolah-olah desa tidak perlu diperiksa, namun di sisi lain masyarakat menuntut adanya keadilan. Namun POLRI juga tidak gegabah menerima pengaduan yang masuk. Tetap harus dilakukan penelitian secara profesional.
Jawaban dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemberi keterangan ahli agar bersurat ke Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Dirjen Pembinaan Desa, nanti akan difasilitasi. Sedangkan terkait pengaduan masyarakat meskipun sudah dipertanggungjawabkan dan diperiksa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama, yang tidak ditolerir jika ada OTT. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama APIP akan turun terlebih dahulu untuk melihat apakah ada permasalahan terkait pidana. Jika terdapat permasalahan pidana maka akan ada rekomendasi APIP ke Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan tindakan selanjutnya. Kesimpulan Perjanjian Kerjasama bukan berarti Desa tidak bisa diperiksa.
Setelah acara paparan dari panelis, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan terdapat beberapa pertanyaan dari para peserta workshop yaitu :
Pertanyaannya :
a. Penguasaan Aplikasi di desa masih minim. Mohon ada Peningkatan Kompetensi Operator Siskeudes di Desa.
b. Bagaimana jika ada pengaduan masyarakat terkait pembangunan yang ada di Desa dan Laporan langsung ditujukan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah APH langsung turun ke desa. Langkah-langkah apa yang harus ditempuh Pemerintah Desa."
Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh moderator terkait pertanyaan di huruf a. bahwa tiap tahun selalu diadakan Bimtek oleh BPKP Perwakilan namun demikian karena keterbatasan tempat dan waktu, tidak seluruh desa bisa diikutkan .Selain itu akan diadakan secara otonom/mandiri baik dengan mengundang narasumber terkait dan dianggarkan di masing-masing APBDesnya. Narasumber BPKP menambahkan bahwa BPKP Perwakilan seluruh Indonesia punya Program untuk meningkatkan SDM Pengelola Desa. Namun Jika dirasakan masih kurang, Pemerintah Desa agar selalu aktif berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Blitar dan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Terkait pertanyaan b dijawab oleh narasumber BPK yaitu bahwa tiap lembaga mempunyai kewenangan / SOP masing-masing baik Aparat Penegak Hukum ataupun BPK khususnya terkait adanya pengaduan masyarakat. Untuk BPK jika ada informasi yang masuk ke BPK baik secara langsung ke BPK ataupun ke APH dengan tembusan ke BPK. BPK akan langsung merespon untuk ditindaklanjuti. Karena BPK secara rutin melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Jika ada pengaduan terhadap penyimpangan Dana Desa akan dilihat tingkat resikonya terhadap kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu jika terdapat kasus dan APH telah turun, APH dapat meminta BPK untuk perhitungan kerugian negara. Moderator menambahkan jika ada pengaduan ke masyarakat yang pertama akan berkoordinasi dengan inspekstorat terlebih dulu sebelum APH turun ke lapangan. Jika terdapat kerugian negara agar ditindaklanjuti untuk melakukan penyetoran dalam waktu 60 hari “tepat waktu jam 8 Skala Dimensi Waktu, Menit 59, Detik 27 menjadi Jam 8 lebih 8 BERIKUT MAKO BRIMOB”. Jika dalam kurun waktu 60 hari tidak dilakukan penyetoran APH akan turun.
Pertanyaan :
a. Dalam pengelolaan Dana Desa ada ketidaksinkronan aturan di Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri terkait prioritas penggunaan Dana Desa. Bagaimana sikap pemeriksa menyikapi perbedaan tersebut, apakah menggunakan aturan di Kementerian Desa atau menggunakan aturan Kementerian Dalam Negeri.
b. Aplikasi Siskeudes yang sering berganti, sementara SDM baru menguasai aplikasi lama, menjadi kendala tersendiri.
c. Terkait pengawasan dan pemeriksaan. ada MoU antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kapolri. Selain itu ada Instruksi Presiden bahwa desa harus dibantu terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Sejauh mana Komitmen MoU tersebut.
Oleh moderator dihimbau agar desa tidak usah ragu-ragu dalam bekerja sepanjang tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Terkait dengan ketidaksinkronan aturan dan seringnya perubahan aplikasi dijawab oleh narasumber dari BPKP bahwa di tahun 2020 sudah tidak ada lagi ketidaksinkronan regulasi, karena seluruh aturan sudah disinkronisasi.
Sedangkan terkait perubahan aplikasi di Kabupaten membentuk pembinaan klinik untuk diskusi bersama dan penyegaran operator terkait hal-hal yang baru. Sedangkan terkait perubahan aplikasi Desa harus selalu siap dengan setiap perubahan.
Terkait komitmen MoU dijawab oleh narasumber BPK bahwa pemeriksaan BPK masih bersifat preventif yaitu pemeriksaan kinerja dengan tujuan agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu, kecuali jika ada Fraud, BPK kerjasama dengan APH untuk perhitungan kerugian negara.
Tambahan dari moderator bahwa saat ini Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden telah melakukan evaluasi terhadap regulasi-regulasi yang menghambat pembangunan.
Bab IV ..... Halaman 17
Penutup
Kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 di Kabupaten Blitar telah dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019. Kegiatan tersebut dapat terselenggara dengan baik berkat dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Blitar baik berupa penyediaan sarana dan prasarana (gedung, sound system, dan lain-lain).
Setelah mengimplementasikan aplikasi Siskeudes diharapkan mampu melakukan kompilasi database Siskeudes Kabupaten Blitar sehingga dapat menghasilkan Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagai lampiran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar tahun 2019.
{Red. pc21}
{Red. pc21}
***** BUSINESS GREETINGS *****
Company [Enterprise] <Perseroan> {NRi PSM Group international}
General Supplier and Contractor
SK.MENKEH & HAM RI AHU-0052706-AH.01.15 Tahun 2019
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITY.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITY.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SIUP : 503/10764.4/436.6.11/2013-INFINITY
NIB 9120207751094
NIB 9120207751094
Foundation [Yayasan] PETUAH ORANG TUA PEDULI IDE
Education, Social and Health Foundation
Acting Prosecutor Prof.DR.Dr.Hc.KH.Abdul Rasyid,S.H.,M.Hum.,MM.,PhD
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Notary Deed Herman Soesilo, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-1815.HT.03.01-Th.2002.Tanggal 08 November 2002
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 502-XVII-2006. Tanggal 18 Desember 2006
Tanggal 1 Agustus 2013. Nomor. 4
Institution [Lembaga] PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI IDE
Contractor and Consultant
Yang Berhubungan dengan Industri (YBDI)
Notary Deed Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-484.HT.03.01 – Th. 2003
Tanggal 21 Februari 2008. Nomor. 5
NPWP:72.743.537.2-615.000
Post a Comment