Header Ads

test

RISET "BUKAN MENTAL TEMPE"

ORANG KUAT

ANDA PERNAH MENGIKUTI INI.
MASIHKAH DIRAGUKAN "BERIKUTNYA"
Perlukah LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN SISWA
Pentingkah LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN MAHASISWA
Kebutuhankah LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN NEGARA

TAKTIK KITA

SALAM SEJAHTERA PENGEMBANG RUKO ROYAL PALACE. Awalan Bersih KAMI Santun, Jalani Sehat KAMI Merahasiakan dan Akhiri Cermat KAMI memiliki HAK "Sertifikat Kepemilikan RUMAH dan KANTOR serta Kunci Gembok". Taktik Lamamu terbaca MENGULUR WAKTU untuk menjegal UMUR Pengusaha Saingan dalam mengunci PENDANAAN EFEKTIF LUNAS yang sudah diketahui GENERAL dan mohon dikirim ke ALAMAT. bukan mencari perhatian di BACA KTP sesuai dengan ALAMAT tidak boleh PURA - PURA ke sasar dikarenakan KITA bukan AKAR TANAMAN mu

MURAH !!!!! IDR 25.000 - IDR 100.000 KISARAN TARIF RETRIBUSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI. LAMA FINAL JADINYA 2 BULAN HINGGA 6 BULAN EFEKTIF

MURAH !!!!! Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Urus sendiri dan hindari penggunaan MAKELAR atau PENGACARA atau PERANTARA
Segera Urus Surat Anda : Surat Penetapan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Catatan Khusus :
Jika terjadi PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) segera laporkan kepada yang berwenang.
InzaAllah pejabat dan petugas terdengar, terdapat dan terbukti maka akan segera di PECAT dengan tidak terhormat.
Mari kita sebagai Rakyat turut MENSUKSESkan https://www.lapor.go.id/tentang
atau SMS 1708

Oleh : Taufik Ismail

Pada saat ini betapa sukarnya, betapa ruwetnya menghadapi kejahatan yang satu ini, yaitu korupsi
Aku berjalan mencari kejujuran yang tidak tahu dimana itu alamatnya
Aku berjalan mencari kesederhanaan tak tahu itu dimana sembunyinya
Aku bertanya dimana tanggung jawab di laut manakah tenggelamnya
Aku berjalan mencari ketekunan dimana rimba tempat menghilangnya
Aku berjalan mencari keikhlasan. Rasanya sih ada, tapi dimana ya
Aku berjalan mencari kedamaian dimanakah dia melayangnya
Wahai kejujuran dan kesederhanaan, wahai tanggung jawab dan ketekunan, wahai keikhlasan dan kedamaian dimana gerangan kini kalian
Wahai kejujuran dimana kini kalian adanya
Kemudian kita lihat, kita lihat, ada yang berkumpul bersama-sama, bersama-sama, menghabisi ini, korupsi menghabisi ini
Pada saatnya ini ada beberapa ribu orang, ada beberapa ratus ribu, ada beberapa juta manusia di indonesia yang tidak tampak di layar televisi, yang tidak masuk koran, yang sama-sama berdoa semoga bangsa ini dilepaskan dari bencana kecurangan korupsi ini
Kita bersama-sama dengan mereka berdoa, ya Allah, ya Allah, ya Allah mudahkah kiranya, mudahkan kiranya

Amin

BERSIH, SEHAT dan CERMAT
Oleh : Komite Ajudan Muda Universal {KAMU}

Akhir masa saat asa KEMBALI diuji
Saat semua sepakat merintis
Akhir masa saat asa KEMBALI dicoba
Saat semua setuju mendirikannya

Kami lelah dan kami bermunajat kepadaNya
Mengapa mereka terus bermain dan mempermainkan
Kami capek dan kami bersujud kepadaNya
Mengapa mereka terus berperan dan memamerkan

Sebuah kekuasaan semu hanya sesaat dibumi unjuk tema di panggung kesekian kali
Tak terhingga dalam kuasa sejatiNya (Allah S.W.T Tuhan Yang Maha Esa)
Sebuah TIRANI yang MURNI perjuangkan NURANI
Hingga masa tersebut masih SUSAH

Mari kami KEMBALI
Kepada NIAT dan KESEJATIAN diri
Bukan untuk kami atau kita
Untuk Generasi mendatang merasakan

Mari kita KEMBALI
Kepada NIAT dan KESEJATIAN diri
Menjaga hati jangan kalian kotori lagi
Memelihara yang TERBAIK bukan menodai

Hidup kami dan kita hanya 1x dibumi SEGERAkan berlaku baik
Kasihan Generasi berikutnya jadi terimbas
Yang mudah engkau persulit sendiri
Bukankah Hidup itu bukan sekedar EGO dan GENGSI

Berpikirlah bukan untuk diri sendiri
Berlakulah bukan untuk segelintir kepentingan
Berjiwalah Satria dan berNurani Sejati
Bersadar KEMBALI senangi NORMAL cintai WAJAR
Karena kami dan kita sejatinya Milik-Nya

Mari segerakan berintropeksi KEMBALI menjadi BAIK dan TERBAIK
Awali dengan BERSIH
Jalani dengan SEHAT
Akhiri dengan CERMAT

InzaAllah

KETIDAKSETUJUAN BELIA.u
CENTRAL SNIPPER


Penetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) disebutkan bahwa:
“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
b. waris..
Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi:
“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama.
Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni;
-         melalui gugatan. Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau
-         melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (lihat Pasal 118 HIR/142 RBG).
Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama (lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 R.Bg). Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara (lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan.
Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.
Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan :
“…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi, yaitu:
a.
perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…”
Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Anda.

Dasar hukum:
1.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
2.      Rechtsreglement Buiten Gewesten (RBG) (Staatsblad 1927 No. 227)
3.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah pertama dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
4.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

START UP : ILUSTRASI PEMUDA INTERNASIONAL Maha Guru Dalem Keraton Banten, Maha Guru Dalem Kerajaan Pajajaran dan Maha Guru Dalem Kasunanan Surakarta NkRI

MURAH !!!!! Notaris

Urus sendiri dan hindari penggunaan MAKELAR atau PENGACARA atau PERANTARA
Segera Urus Surat Anda : Surat Penetapan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu, misalnya saat mengajukan pinjaman ke bank, pengambilan barang atau uang yang masih atas nama orang yang sudah meninggal.
Jika diambil contohnya yaitu jika seorang anak ingin mengambil uang di bank atas nama rekening ayah atau ibu yang sudah meninggal, pada umumnya harus dilengkapi dengan surat ahli waris. Surat Keterangan Ahli Waris juga berguna apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penggusuran atau pengakuan hak milik oleh saudara. Surat Keterangan Ahli Waris (SKHW) juga disebut dengan Surat Keterangan Hak Waris (SKW).
Akta Waris memiliki dasar hukum, yaitu fatwa atau penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHP Perdata.
Di samping itu, surat keterangan waris juga bisa dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan oleh camat. Akta waris juga memiliki dasar hukum lain yaitu akta notaris dalam hal pewarisan yang juga berarti akta wasiat (Pasal 16 huruf h UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (KUHP Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan).
Selain itu, dalam hal pewarisan, notaris juga membuat surat keterangan waris yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tionghoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris.
Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tionghoa oleh notaris, menurut notaris Edison, mengacu pada surat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka.
Jadi, penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.
Oleh karena itu, Anda dapat membuat Akta Waris ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, atau bisa juga di notaris. Untuk mendaftar Surat Keterangan Ahli Waris, ada beberapa tahapan (prosedur) yang dapat dilakukan. Pertama, menyiapkan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan. Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ahli waris dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotokopi KK dan KTP semua ahli waris, fotokopi Surat Nikah orang tua dilegalisasi oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak), dan surat kematian dari kelurahan.
Kedua, membuat surat pengantar dan surat keterangan waris. Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris dengan materai minimal Rp 6.000 yang ditandatangani para ahli waris dan diketahui serta ditandatangani oleh para saksi yaitu Ketua RT/RW setempat.
Ketiga, membawa persyaratan dokumen ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum di kantor kelurahan. Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan di atas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Di sana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa ke rumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
Apabila Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.
Untuk jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan, proses pengadilan berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Mengenai biaya, pemohon hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Beberapa biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama yaitu biaya materai dan kepaniteraan, biaya untuk para saksi, saksi ahli, dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut, biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu, untuk melakukan pengesahan akta waris berupa surat pernyataan waris dan surat keterangan ahli waris melalui notaris, pemohon biasanya dikenai biaya sebesar Rp 100 per surat. Nominal tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah surat. Tetapi, besaran nominal tersebut bisa saja berbeda di setiap notaris. Untuk itu, tidak ada salahnya pemohon langsung menanyakan kepada notaris setempat.
(Red. pc21)

***** BUSINESS GREETINGS *****

Company [Enterprise] <Perseroan> {NRi PSM Group international}
General Supplier and Contractor
SK.MENKEH & HAM RI AHU-0052706-AH.01.15 Tahun 2019
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITY.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SIUP : 503/10764.4/436.6.11/2013-INFINITY
NIB 9120207751094

Foundation [Yayasan] PETUAH ORANG TUA PEDULI IDE
Education, Social and Health Foundation
Acting Prosecutor Prof.DR.Dr.Hc.KH.Abdul Rasyid,S.H.,M.Hum.,MM.,PhD
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Notary Deed Herman Soesilo, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-1815.HT.03.01-Th.2002.Tanggal 08 November 2002
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 502-XVII-2006. Tanggal 18 Desember 2006
Tanggal 1 Agustus 2013. Nomor. 4

Institution [Lembaga] PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI IDE
Contractor and Consultant
Yang Berhubungan dengan Industri (YBDI)
Notary Deed Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-484.HT.03.01 – Th. 2003
Tanggal 21 Februari 2008. Nomor. 5

NPWP:72.743.537.2-615.000
banner